Akhirnya UU PILKADA tidak langsung diganjal oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bahkan 2 sekaligus... terlihat aroma duel 2 kekuasanan Presiden Vs DPR... menjelang akhir masa jabatanya RT kira hal ini boleh dan patut dilakukan SBY(Susilo Bambang Yudhoyono)..Apa saja Perppu itu..?
Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu Nomor 2 Tahun 2014 yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.
"Saya tandatangani sebagai bentuk nyata bersama rakyat Indonesia untuk memilih pilkada langsung. Saya mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar, karena itu meski saya menghormati pengambilan keputusan yang dilakukan di DPR dengan memutuskan pilkada oleh DPRD izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi kedaulatan rakyat, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," (Presiden SBY )
Tindakan yang dilakukan SBY ini sekaligus sebagai counter terhadap keputusan DPR dengan mekanisme Voting yang dimenangkan oleh pilkada tidak langsung dimana pemilihan kepala daerah tidak langsung oleh Rakyat namun dipilih oleh DPR....
Hari ini Perpu ini akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat setelah diterimanya draf Rancangan Undang-undang hasil paripurna setelah ditandatangani.
Perpu yang dikeluarkan SBY tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang ditolak di DPR sebelumnya
Apakah ini akan meredam ambisi DPR untuk memilih kepala daerah secara tidak langsung...Sayangnya Rakyat sudah bosan dijadikan alat mainan politik..sehingga terlihat sebagian acuh tak acuh... mau milih ya monggo tidak milih ya silakan..begitu kira-kira... namun jika demokrasi ini kita sendiri tidak peduli, siapa lagi...???
(ridertua)

No comments:
Post a Comment